Beranda | Artikel
Hukum Makan di Kamar Mandi
Sabtu, 6 Februari 2016

Makan di Kamar Mandi

Bolehkah makan atau minum di kamar mandi? Trima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kamar mandi, toilet adalah tempat setan bersarang.

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ

Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Setan menyukai kamar mandi karena tempat ini isinya kotoran, di sana tidak ada dzikrullah, dan di sana manusia buka aurat. Sehingga setan menyukai tempat semacam ini.

Karena itu, kamar mandi, toilet, tidak boleh jadi tempat favorit, apalagi tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan.

Kepentingan kita di kamar mandi hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika selesai hajat, agar segera keluar.

Untuk itulah, para ulama melarang makan atau minum di kamar mandi.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi.

Jawaban beliau,

الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك

Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan.

(Majmu’ al-Fatawa, 11/110)

Semakna dengan ini adalah merokok di kamar mandi. Apalagi untuk mencari inspirasi. Kita khawatirkan, inspirasi produk kamar mandi adalah inspirasi dari setan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26418-hukum-makan-di-kamar-mandi.html